KPK Panggil Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Sebagai Saksi Perkara Abdul Wahid
Surat Pangggilan KPK kepada Iwan Pansa terkait perkara Abdul Wahid
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru Iwan Pansa untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau, JI. Jend. Sudirman No. 10, Pekanbaru, Prov. Riau, pada Senin, 01Desember 2025 pukul 13.30 WIB.
Pemanggilan sebagai saksi tersebut tertulis dalam surat resmi bernomor Spgl/6873/Dik.01.00/23/11/2025, ditandatangani Plh.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Budi Sokmo Wibowo,tertanggal 23 November 2025.
Pemeriksaan Iwan Pansa bertujuan untuk untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ABDUL WAHID sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030 bersama-sama MUH. ARIEF SETIAWAN sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, DANI M NURSALAM dan kawan-kawan.
Keterangan saksi iwan pansa ini diperlukan untuk dimintai keterangannya menjadi bagian dari upaya KPK mendalami peran antara pihak swasta, pejabat publik, dan para perantara.
Dalam surat tersebut KPK juga memperingatkan setiap orang yang menghalangi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 3 tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sodikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 enam ratus juta rupiah) sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagairnana telat diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Tim redaksi mencoba konfirmasi atas surat panggilan sebagai saksi iwan pansa ini ke pimpinan KPK sampai saat ini belum bisa dihubungi.
Editor :Ade Sahputra
Source : KPK RI