OPINI: ZULKARNAIN KADIR
Penggeledahan Rumah Plt Gubernur Riau Dipertanyakan, Pengamat Hukum Soroti Transparansi KPK
Zulkarnain Kadir, Pengamat Hukum dan Pemerhati Birokrasi
Pekanbaru, sigapnews.co.id. – Penggeledahan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Desember 2025 menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini KPK belum mengungkap secara terbuka jumlah uang yang ditemukan maupun waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pengamat hukum dan pemerhati birokrasi, Zulkarnain Kadir, menilai sikap tertutup KPK dalam kasus tersebut berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Penggeledahan sudah dilakukan, uang ditemukan dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, tetapi publik tidak pernah diberi tahu berapa jumlahnya dan kapan yang bersangkutan diperiksa. Di sinilah rasa keadilan publik diuji,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya, Senin (5/1/2026)
.
Ia membandingkan kasus tersebut dengan penggeledahan rumah dan kantor Bupati Indragiri Hulu dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Menurutnya, pada kasus tersebut KPK langsung menyampaikan jumlah uang yang diamankan kepada publik.
“Esok harinya KPK menyebut secara terbuka angka Rp400 juta. Transparansi itu justru tidak terlihat dalam kasus penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau,” katanya.
Zulkarnain menegaskan, dalam negara hukum, asas equality before the law tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga harus tercermin dalam komunikasi penegakan hukum kepada masyarakat.
“Ketika satu kasus dibuka terang-benderang sementara kasus lain diselimuti senyap, publik wajar bertanya: hukum ini sedang bekerja atau sedang memilih?” tegasnya.
Ia mengakui alasan KPK yang kerap menyebut “demi kepentingan penyidikan” sebagai dasar pembatasan informasi. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak selalu cukup dari sudut pandang etika publik.
“Keterbukaan adalah napas lembaga antikorupsi. Tanpa itu, keheningan justru melahirkan prasangka adanya perlakuan khusus atau kehati-hatian berlebih karena jabatan,” ujarnya.
Mengutip nilai adat Melayu, Zulkarnain menilai sikap diam terhadap perkara yang telah menunjukkan indikasi awal justru memperkeruh keadaan.
“Lebih baik pahit tapi jelas, daripada samar yang memalukan. Hukum yang kuat bukan hanya berani menangkap, tetapi juga berani terbuka tanpa pandang jabatan,” pungkasnya.***
Editor :Rahman
Source : Iniriau.com