E Lengkong: KPK & Kejaksaan Harus Tangkap Ketua PN Bitung! Mafia Tanah Gasak Dana Konsinyasi Rp53 M

Nico Noldy Mamanua (60), Ketua Yayasan Nicodemus Sompotan–Sabina Lontoh saat membuat laporan.
Bitung Manado - Skandal besar kembali mencoreng dunia peradilan. Dana konsinyasi senilai Rp53,1 miliar untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Manado–Bitung diduga raib akibat permainan mafia tanah yang justru difasilitasi di dalam Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Pencairan dana ini terbukti menggunakan dokumen dan sertifikat palsu, sebagaimana dikuatkan oleh Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. 4655/DIF/XI/2019 yang menyatakan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik (palsu).
Ironisnya, meski bukti pemalsuan sudah jelas dan pelaku utama sempat ditahan Polda Manado sebelum akhirnya meninggal dunia, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tetap berhasil mencairkan dana konsinyasi dari rekening PN Bitung pada 24 Desember 2024 dan 3 Januari 2025.
Publik pun menuding adanya permainan kotor dan “pat gulipat” di internal pengadilan. Sorotan tajam diarahkan pada Ketua PN Bitung yang diduga kuat bersekongkol dengan sindikat mafia tanah.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi kejahatan terorganisir yang merampok uang negara. KPK dan Kejaksaan harus segera turun tangan, tangkap Ketua PN Bitung, dan bongkar jaringan mafia tanah di balik skandal ini,” tegas pemerhati hukum Efraim Lengkong.
Sementara itu, Nico Noldy Mamanua (60), Ketua Yayasan Nicodemus Sompotan–Sabina Lontoh, menyatakan kekhawatirannya karena laporan-laporan sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Polda. Untuk itu, ia kembali membuat laporan terbaru ke Polda Sulut (Nomor: LP/B/563/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT) pada 15 Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Apabila Polda Sulut tidak sanggup menghadapi sindikat mafia tanah terorganisir ini, kami akan melaporkan ke Mabes Polri agar diturunkan tim khusus dari pusat,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo saat dihubungi media sigapnews.co.id di no Hp 012254XXXX belum menjawab konfirmasi adanya dugaan pencairan dana yang tidak sesuai dokumen yang asli.
Sindikat Incar Dana BUMN: Pertamina Jadi Sasaran
Lebih mengejutkan, setelah sukses mencairkan dana konsinyasi Tol Bitung secara tertutup di luar prosedur, sindikat mafia tanah yang sama kini disebut tengah mengincar dana konsinyasi titipan BUMN Pertamina di PN Bitung.
Informasi yang beredar menyebut, dana titipan bernilai puluhan kali lipat lebih besar dari konsinyasi Tol Bitung sedang dipersiapkan untuk dicairkan secara diam-diam pada 3 September 2025. Rencana ini jelas melanggar hukum, karena dana konsinyasi seharusnya dicairkan secara terbuka, transparan, dengan pengawasan publik serta liputan media agar benar-benar sampai ke tangan ahli waris sah.
Fakta yang lebih memprihatinkan, ahli waris yang sah telah berpuluh tahun memperjuangkan haknya dengan penuh keterbatasan dan pengorbanan, namun justru terus dikalahkan oleh praktik mafia tanah yang diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat dan pejabat pengadilan.
Dugaan publik, sindikat ini merasa aman karena permainan mereka diyakini bisa “diatur” dengan oknum penegak hukum setempat. Jika skenario ini berhasil, maka kasus Tol Bitung hanyalah “pemanasan” sebelum aksi besar berikutnya: menilap dana konsinyasi Pertamina dengan nilai berlipat ganda.
Publik Desak KPK & Kejaksaan Bertindak Cepat
Gelombang desakan publik agar KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan kian menguat. Transparansi di PN Bitung dinilai sudah runtuh, dan jika rencana pencairan dana Pertamina dibiarkan, maka kerugian negara akan semakin besar dan wibawa hukum benar-benar hancur di mata rakyat.
“KPK dan Kejaksaan jangan menunggu lagi. Tanggal 3 September bisa jadi momentum kejahatan baru. Negara harus menghentikan perampokan uang rakyat ini sebelum terlambat,” pungkas Lengkong.
Editor :Tim Sigapnews