ZULKARNAIN KADIR
Desak KPK Jalankan Proses Hukum Gubernur Riau Secara Adil dan Transparan
Dr. Zulkarnain Kadir, SH,MH Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Pekanbaru, sigapnews.co.id. — Tokoh masyarakat Riau, Dr. Zulkarnain Kadir, SH., MH., menegaskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara berkeadilan, profesional, dan transparan, menyusul penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut pada awal November 2025.
Menurut Zulkarnain, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahap penyidikan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jangan sampai ada kesan proses hukum dijadikan alat politik,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (10/11/2025).
Zulkarnain menjelaskan, KUHAP telah mengatur hak-hak mendasar seorang tersangka, mulai dari hak untuk mengetahui tuduhan secara jelas, mendapatkan pendampingan hukum, hingga mengajukan praperadilan bila penetapannya dianggap tidak sah. Ia menilai, penghormatan terhadap hak-hak tersebut menjadi ukuran penting bagi tegaknya hukum yang beradab.
Ia juga mengingatkan agar KPK tetap menjaga integritas dan objektivitas dalam menangani perkara, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. “KPK harus menjaga kepercayaan publik. Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi jangan ada pelanggaran prosedur hukum. Semua harus dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, Zulkarnain menyoroti sejumlah pertanyaan publik yang belum terjawab terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Abdul Wahid. Ia menilai banyak versi informasi yang beredar, mulai dari lokasi penangkapan hingga jumlah barang bukti yang disita.
"Masyarakat Riau bertanya-tanya, apakah benar Gubernur ditangkap di kediamannya atau di tempat lain? Mengapa penetapan tersangka diumumkan setelah 36 jam, padahal KUHAP membatasi 1×24 jam?” ujarnya mempertanyakan.
Zulkarnain juga meminta KPK mengungkap secara terbuka alasan hanya tiga dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan, transparansi sangat penting agar publik tidak berspekulasi dan tetap percaya pada lembaga penegak hukum.
"Kasus korupsi jarang dilakukan sendirian. Jika ada pihak lain yang terlibat, siapapun dia, harus ditindak tanpa pandang jabatan,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah. “Pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari persoalan hukum pejabatnya,” pungkas Zulkarnain. *(Bermutu News)
Editor :Rahman
Source : Bermutunews.com