Terima Surat Sumpah Abdul Wahid, TPF OTT PUPR Soroti Perpanjangan Tahanan Gubernur Riau Non Aktif
PEKANBARU — Perpanjangan masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, H. Abdul Wahid, M.Si., oleh KPK RI kembali memantik perhatian publik.
Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang digelar Kamis (8/1/2026) di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru, ketika Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR, Rinaldi, S.Sos., S.H., menilai dinamika opini justru menunjukkan keraguan sebagian masyarakat terhadap tuduhan yang dialamatkan.
Dalam forum itu, Rinaldi menegaskan bahwa perpanjangan penahanan merupakan praktik lazim dalam hukum acara pidana ketika penyidikan belum rampung. Namun, derasnya spekulasi publik dinilai perlu ditempatkan secara proporsional.
“Beragamnya respons yang muncul adalah penanda bahwa publik tidak sepenuhnya percaya pada narasi bersalah yang dibangun secara sepihak,” ujarnya.
Rinaldi menjelaskan, TPF tetap memegang komitmen mengawal perkara berdasarkan fakta, bukan sentimen.
Menurutnya, sikap TPF bukan untuk mengintervensi proses hukum KPK RI atau mengubah status hukum Abdul Wahid selaku Ketua DPW PKB Riau.
“Kami menghormati proses hukum. Posisi kami adalah menjelaskan kepada publik dasar keyakinan moral TPF,” katanya.
Ia membeberkan satu pijakan utama yang menjadi dasar konsistensi TPF.
“Kami memegang satu hal yang sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Rinaldi. Sumpah tersebut, kata dia, telah diterima TPF sejak November 2025.
TPF, lanjut Rinaldi, sengaja menunda penyampaian informasi itu ke ruang publik agar tidak memicu bias dan memberi waktu bagi masyarakat untuk memperoleh gambaran utuh.
“Keyakinan kami tidak berdiri di ruang kosong. Ini bukan pembelaan personal, melainkan tanggung jawab moral untuk menyampaikan apa yang kami ketahui,” ujarnya.
Pertemuan alumni tersebut juga menyoroti pentingnya literasi hukum agar publik memahami perbedaan antara status penahanan dan pembuktian bersalah.
TPF berharap diskursus publik tetap rasional, menghormati asas praduga tak bersalah, dan memberi ruang bagi proses hukum berjalan hingga tuntas.
TPF menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan menyampaikan informasi relevan secara terbuka sesuai koridor hukum.
Adapun isi sumpah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Wallahi
Billahi
Tallahi
1. Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
2. Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
3. Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;
Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.
Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.
Wamakaruu wa makarallah. Wallahu khairul maakirin.
(Tandatangan Abdul Wahid)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Rilis