Marjani Gugat KPK, Sidang Perdana PMH Digelar di Pekanbaru Besok 7 Mei
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK bersama Marjani
PEKANBARU – Sorotan publik Riau dipastikan tertuju ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026). Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah penyidik, dan beberapa pihak lain, resmi memasuki babak persidangan.
Gugatan yang didaftarkan melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) itu menyita perhatian karena bukan hanya menggugat lembaga antirasuah, tetapi juga memuat tudingan serius terkait dugaan konstruksi perkara, proses penyidikan yang dinilai tidak profesional, hingga dugaan pengabaian prinsip due process of law.
Dalam dokumen gugatan setebal 16 halaman, pihak penggugat secara terbuka mempertanyakan dasar penyidik menyeret Marjani dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan kliennya tidak akan lagi diam menghadapi tuduhan yang menurutnya dibangun berdasarkan asumsi sepihak.
“Kalau memang ada uang kutipan-kutipan itu mengalir ke klien kami, tunjukkan. Kalau memang ada aliran dana tersebut, buka ke publik. Jangan membangun opini lalu mengorbankan orang yang bahkan dalam bagan aliran dana pun tidak pernah menerima apa-apa,” tegas Ahmad Yusuf di Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).
Dalam gugatan tersebut, pihak Marjani turut melampirkan bagan aliran dana yang disebut disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah pihak terkait. Menurut tim kuasa hukum, bagan tersebut menunjukkan tidak ada aliran dana yang masuk kepada Marjani maupun istrinya.
Tak hanya itu, gugatan juga menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Dani M. Nursalam, serta menyinggung dugaan keterkaitan aliran dana dengan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi memunculkan polemik baru di ruang publik.
Dalam petitumnya, Marjani dan istrinya menuntut ganti rugi total Rp11 miliar, terdiri dari Rp1 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil, serta meminta rehabilitasi nama baik melalui permintaan maaf terbuka di media nasional dan lokal.
“Ini bukan lagi semata soal hukum. Ini soal nama baik, kehormatan, dan masa depan keluarga seseorang,” lanjut Ahmad Yusuf.
Sidang perdana perkara ini diprediksi menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian publik Riau sepanjang 2026, mengingat gugatan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian luas sejak 2025 lalu.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ahmad Yusuf