LHKPN ke KPK
Anggota DPRD di Provinsi Riau Banyak Belum Lapor LHKPN ke KPK

Ilustrasi LHKPN ke KPK.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Anggota DPRD di Provinsi Riau sebagai pejabat negara ternyata masih banyak yang belum melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau berdasarakan data yang dirilis KPK, hanya ada 52 persen dari total 512 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau yang telah menyampaikan LHKPN hingga 31 Maret 2019 lalu.
Sementara 48 persen atau 246 orang anggota DPRD se-Riau belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk anggota DPRD Provinsi Riau, termasuk tinggi tingkat kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN, mencapai 93 persen.
Hanya ada 4 anggota DPRD Riau dari 64 anggota yang belum melaporkan. Sementara untuk kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, justru lebih banyak anggota DPRD-nya yang belum lapor LHKPN.
Dari total 450 anggota DPRD kabupaten/kota Se Riau, hanya 46 persen yang telah melaporkan LHKPN.
"54 persen anggota DPRD kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang belum melaporkan LKHPN hingga 31 Maret 2019 lalu," kata Taufik, Devisi Advokasi Fitra Riau, Minggu (14/4/2019).
Selain itu, pihaknya juga mencatat terdapat sembilan daerah dengan tingkat kepatuhan melapor LHKPN bagi anggota DPRD yang sangat minim.
Bahkan terdapat dua daerah yaitu kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru sangat sedikit sekali anggota DPRD yang telah melaporkan kewajiban itu.
Di Kabupaten Rokan Hulu hanya 7 persen dari 45 anggota DPRD yang telah melaksanakan kewajiban.
Sementara di Kota Pekanbaru hanya 8 persen dari 45 anggota DPRD.
Sementara daerah yang tergolong tinggi kepatuhan yaitu DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.
"Rata-rata daerah-daerah tersebut lebih dari 90 persen anggota DPRD telah melaporkan LHKPN ke KPK tepat sebelum tanggal 31 Maret 2019," ujarnya.
Merujuk pada data tersebut juga jika dilihat dari sebaran partai politik, anggota DPRD se Provinsi Riau.
Baik Provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan LHKPN hingga 31 Maret 2019 di dominasi oleh partai Golkar sebayak 36 orang.
Diikuti Gerindra 32 orang, Demokrat 31 orang, PDIP 29 orang.
Selanjutnya partai PKB sebanyak 23 orang, Partai PAN 22 orang, Partai PPP 21 Orang, Partai Hanura 19 orang, Nasdem 14 orang, PKS 14 orang.
Kemudian untuk partai PBB sejumlah 4 orang dan PKPI satu orang.
"Fitra Riau menilai, anggota DPRD yang tidak melaporkan itu merupakan bentuk komitmen yang rendah terhadap pencegahan korupsi. Penyampaian LHKPN merupakan upaya untuk penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.
Kewajiban menyampaikan LHKPN merupakan mandat UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan mekanisme pelaporan juga telah dipermudah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
"Akan tetapi belum semua penyelanggara negara khususnya anggota DPRD di Riau sadar diri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ini," ujarnya. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Data yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau berdasarakan data yang dirilis KPK, hanya ada 52 persen dari total 512 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau yang telah menyampaikan LHKPN hingga 31 Maret 2019 lalu.
Sementara 48 persen atau 246 orang anggota DPRD se-Riau belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Untuk anggota DPRD Provinsi Riau, termasuk tinggi tingkat kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN, mencapai 93 persen.
Hanya ada 4 anggota DPRD Riau dari 64 anggota yang belum melaporkan. Sementara untuk kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, justru lebih banyak anggota DPRD-nya yang belum lapor LHKPN.
Dari total 450 anggota DPRD kabupaten/kota Se Riau, hanya 46 persen yang telah melaporkan LHKPN.
"54 persen anggota DPRD kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang belum melaporkan LKHPN hingga 31 Maret 2019 lalu," kata Taufik, Devisi Advokasi Fitra Riau, Minggu (14/4/2019).
Selain itu, pihaknya juga mencatat terdapat sembilan daerah dengan tingkat kepatuhan melapor LHKPN bagi anggota DPRD yang sangat minim.
Bahkan terdapat dua daerah yaitu kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru sangat sedikit sekali anggota DPRD yang telah melaporkan kewajiban itu.
Di Kabupaten Rokan Hulu hanya 7 persen dari 45 anggota DPRD yang telah melaksanakan kewajiban.
Sementara di Kota Pekanbaru hanya 8 persen dari 45 anggota DPRD.
Sementara daerah yang tergolong tinggi kepatuhan yaitu DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.
"Rata-rata daerah-daerah tersebut lebih dari 90 persen anggota DPRD telah melaporkan LHKPN ke KPK tepat sebelum tanggal 31 Maret 2019," ujarnya.
Merujuk pada data tersebut juga jika dilihat dari sebaran partai politik, anggota DPRD se Provinsi Riau.
Baik Provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan LHKPN hingga 31 Maret 2019 di dominasi oleh partai Golkar sebayak 36 orang.
Diikuti Gerindra 32 orang, Demokrat 31 orang, PDIP 29 orang.
Selanjutnya partai PKB sebanyak 23 orang, Partai PAN 22 orang, Partai PPP 21 Orang, Partai Hanura 19 orang, Nasdem 14 orang, PKS 14 orang.
Kemudian untuk partai PBB sejumlah 4 orang dan PKPI satu orang.
"Fitra Riau menilai, anggota DPRD yang tidak melaporkan itu merupakan bentuk komitmen yang rendah terhadap pencegahan korupsi. Penyampaian LHKPN merupakan upaya untuk penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.
Kewajiban menyampaikan LHKPN merupakan mandat UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan mekanisme pelaporan juga telah dipermudah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
"Akan tetapi belum semua penyelanggara negara khususnya anggota DPRD di Riau sadar diri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan ini," ujarnya. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews