Politik
Dirdik KPK Aris Budiman: Soal dipecat tentu ada proses di dalam KPK

Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017.(Foto: Sigapnews/Piter).
Ia mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tanggung jawab seorang warga negara.
Padahal sebelumnya pimpinan KPK tak memberi izin kepada Aris. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan pimpinan KPK tidak sependapat apabila Aris hadir.
Kehadiran Aris semalam justru menuai isu kemungkinan dia diberhentikan dari jabatannya di KPK.
Menanggapi itu, Aris menilai semua tugas DPR telah diatur oleh konstitusi. Ia pun menyebutkan berdasarkan keterangan sejumlah ahli, pansus tersebut legal.
“Soal dipecat tentu ada proses-proses di dalam KPK untuk memecat seseorang,†kata Aris di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017.
Aris menegaskan kehadiran ke DPR bukan secara personal, namun bagian tanggung jawabnya terhadap negara.
Pemanggilan Aris salah satunya untuk mengkonfirmasi soal kabar kedatangannya ke DPR dan dugaan menerima uang Rp 2 miliar.
“Saya juga menyatakan saya tidak mengenal anggota DPR dan apalagi menerima uang,†ujar dia.
Dalam pertemuan itu, Aris hanya memohon agar KPK diselamatkan. Sebab, ia mengklaim perjalanan kariernya sejalan dengan tujuan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Sementara menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kepolisian sudah mengizinkan Aris hadir di DPR. Ia menilai Aris sebagai perwira polisi bisa memenuhi undangan Pansus untuk hadir dalam rapat tersebut karena sudah mendapat izin dari kepolisian.
“Aris adalah penyidik Polri sehingga tentu kami meminta izin dan kepolisian sudah memberikan izin," ujarnya. Namun Agun tidak menjelaskan detail siapa pihak kepolisian yang memberikan izin kepada Aris Budiman.(*)
Editor :Tim Sigapnews