Seru!,.. Aktivis Menilai, Skenario Terpidana Korupsi Serang KPK

Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.(Photo: Sigapnews/facebook.com)
Pelaporan atas penyidik KPK, Novel Baswedan, ke polisi oleh dua orang saksi Panitia Angket KPK, Muhtar Ependy dan Mico Fanji Tirtayasa, pada Selasa lalu, 25 Juli 2017, adalah bagian dari serangan tersebut.
“Pansus memanfaatkan mereka,†ujar Dahnil, yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Dahnil, Muhtar tidak kredibel untuk dimintai keterangan karena ia adalah terpidana korupsi.
Begitu pula Mico, “Dia pernah jadi terduga penyiraman air keras ke Novel Baswedan,†ujarnya.
Dahnil mengaku baru berkomunikasi dengan Novel Baswedan. Menurut dia, Novel hanya tertawa ketika diberi tahu bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
“Ini kan biasa seperti ini,†kata Dahnil, menirukan komentar Novel Baswedan.
Muhtar adalah orang kepercayaan Akil Mochtar. Direktur PT Promix ini dijatuhi pidana 5 tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menjadi perantara suap terhadap Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan Mico adalah keponakan Muhtar sekaligus mantan anak buah Akil yang ikut memberi kesaksian dalam kasus suap itu. Akil Mochtar divonis pidana seumur hidup.
Pada Selasa siang lalu, Muhtar dan Mico memberikan keterangan di depan Panitia Angket KPK di DPR.
Nico mengadu ditekan Novel Baswedan agar memberi kesaksian yang memberatkan pamannya dan Romi Herton--rekan Muhtar yang juga menjadi terpidana suap Akil.
Rapat Panitia Angket yang dipimpin Masinton Pasaribu lantas mendukung Mico untuk melapor ke polisi. “Agar ada kesempatan buat Mico ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,†ujar Masinton, angota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan DKI Jakarta tersebut.
Setelah dari DPR Senayan, mereka langsung menuju Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melaporkan Novel. “Penyidik menekan klien saya dalam pemeriksaan kasus Muhtar,†kata kuasa hukum Mico, Ria Kusmawaty.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penanganan kasus suap Akil Mochtar sudah sesuai dengan prosedur. Menurut dia, laporan Mico dan Muhtar mengada-ada.
“Tidak mungkin satu orang penyidik bisa menentukan kasus korupsi. Di KPK, seluruh keputusan tentang kasus korupsi didasarkan pada ekspose yang melibatkan banyak pihak, yaitu pimpinan, jaksa, dan penyidik,†ujarnya kemarin.
Mico membantah tudingan bahwa pelaporan itu karena dorongan Panitia Angket KPK. "Bukan hanya karena ada hak angket atau siapa pun,†ujarnya.
Adapun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan polisi akan menangani laporan itu secara profesional dan terbuka. “Tentunya sesuai prosedur,†katanya.(*)
Editor :Tim Sigapnews