Pansus Angket Sebut, ada Mark Up di Proyek Gedung KPK

Maket gedung baru KPK untuk acara peresmian gedung Baru KPK di Jakarta, Senin, (28/12/2016).
Indikasi korupsi itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan dana pembangunan gedung KPK yang dikembalikan.
Menurut Misbakhun, kelebihan dana untuk pembangunan itu bisa dikatakan sebagai mark up anggaran.
"Pembangunan gedung KPK, itu sebesar Rp665,3 juta dikembalikan. Ini kan berarti ada mark up. Itu kata audit BPK tahun 2017," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Selain itu, Misbakhun juga mengatakan ada temuan yang dia dapatkan tentang adanya bantuan dana ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Namun, Misbakhun tidak mau membocorkannya lebih jauh.
Sebab, menurutnya, informasi ini akan didalami Pansus dalma waktu yang sudah ditentukan.
"Nanti ceritanya. Berdasarkan termin waktu (yang kita siapkan)," tuturnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews