Polda Metro Jaya Siap Bongkar Tiga Kasus Korupsi Besar, Sita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar
Polda Metro Jaya bersiap menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar pada Jumat (10/7/2026) malam.
JAKARTA- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni kasus pengadaan batu bara, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan dalam penyelesaian utang antara PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman dan melengkapi alat bukti.
"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (11/7/2026).
Budi menegaskan, belum diumumkannya penetapan tersangka bukan berarti penyidikan berjalan lambat. Menurut dia, penyidik masih melengkapi alat bukti serta menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Menurut Budi, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," pungkas Budi.
Ketiga perkara tersebut menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang diduga besar serta melibatkan sektor-sektor strategis.
Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menetapkan dan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Editor :Tim Sigapnews
Source : POLDA METRO JAYA