Lingkungan
Djarot: KPK Belum Jawab Kontribusi Tambahan Reklamasi

Gubernur Jakarta, Djarot
Saiful Hidayat usai meresmikan Program Panggung Kampung Sehat (Pangkas),
di Balai Kota Jakarta, 26 Agustus, 2017. (Foto: Sigapnews/Piter).
Dalam surat yang dikirim 11 Juli 2017 itu, Djarot meminta pendapat KPK terkait rencana penyusunan peraturan daerah tentang proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Belum. Jadi itu kan tinggal satu pasal doang yang dipersoalkan tentang kewajiban tambahan 15 persen itu," kata Djarot di Balai Kota DKI, Senin, 28 Agustus 2017.
Djarot mengungkapkan tujuannya berkirim surat lantaran berharap angka dalam pasal kontribusi tambahan sebesar 15 persen tidak diturunkan.
Kalau pun dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Djarot meminta agar pasal itu dipertahankan. "Makanya kami kirim surat kepada KPK untuk masalah ini," ujarnya.
Menurut Djarot, pemerintah DKI akan mendapatkan 45 persen dari kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum, yaitu 20 persen untuk ruang terbuka hijau, 5 persen ruang terbuka biru, 5 persen lahan kosong, dan 15 persen kontribusi tambahan.
Kewajiban itu diatur dalam Raperda Reklamasi yang pembahasannya sedang mandek di DPRD DKI.
Meski KPK belum memberi surat balasan, Djarot mengatakan pembahasan raperda reklamasi kini bergantung pada keputusan dewan.
Menurut dia, untuk melanjutkan pembahasannya juga tidak perlu mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. "Kalau KPK balas secara resmi ya jalan, kalau tidak ya tidak apa-apa," katanya.
Adapun dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Raperda itu sudah selesai dibahas oleh Pemprov DKI dengan DPRD, namun terhenti saat akan masuk rapat paripurna.
Pembahasan itu dihentikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi setelah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, ditangkap tangan KPK karena menerima suap terkait kontribusi tambahan reklamasi.(*)
Editor :Tim Sigapnews