Nasi0nal
ANRI Terima Aset Sitaan KPK dari Perkara TPPU Nazaruddin

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Desember 2015.(Foto: Sigapnews/Piter)
"Memang, hari ini ada penyerahan aset sitaan KPK kepada ANRI, itu berupa rumah di daerah Warung Buncit, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp 24,5 miliar," kata Kepala ANRI, Mustari Irawan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional ANRI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
"ANRI memang telah memiliki kesepakatan dengan KPK terkait pengelolaan aset sitaan," kata dia menambahkan. Aset yang diterima ANRI berupa Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi.
Mustari menjelaskan seluruh aset yang diserahkan kepada ANRI adalah aset-aset hasil penyitaan dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Yang sudah inkracht di pengadilan," kata Mustari. Perkara TPPU Nazaruddin telah inkracht sejak Juni 2016 lalu.(*)
Editor :Tim Sigapnews