Korupsi
Andi Narogong ke KPK, Ngapain?

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korup
Berdasarkan pengamatan dliris Tempo, ia tiba pukul 16.41 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Ketika awak media mencoba mengajukan pertanyaan, Andi Narogong hanya diam dan berlalu serta tidak menghiraukan pertanyaan para wartawan yang telah mencegatnya.
Pada pukul 19.17, Andi keluar dari gedung KPK dan langsung menuju mobil yang telah menunggunya di luar.
Dalam kasus proyek pengadaan E-KTP ini, Andi Narogong adalah salah satu dari tiga orang yang telah didakwa dalam kasus tersebut.
Kedua orang yang telah lebih dulu didakwa dan mendapat vonis hakim ialah Irman dan Sugiharto. Keduanya adalah pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.
Dua orang lain, yang masih diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP ialah Setya Novanto, Ketua DPR RI dan juga Markus Nari, Politisi Partai Golkar.
KPK sampai saat ini masih mencari bukti serta meminta keterangan saksi terkait keterlibatan keduanya dalam kasus ini.(*)
Editor :Tim Sigapnews