Hukum/Kriminal
Lambat Pengurusan e-KTP Karena 68 Pejabat Kemendagri di Pemeriksa KPK

Mendagri Tjahjo Kumolo. [Photo: Sigapnews/Piter]
Menurut Tjahjo, ada sejumlah faktor penyebab sehingga pelayanan e-KTP dan lain-lain itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
"Bukan sulit, tapi 1,5 tahun ini urusan e-KTP di Kememdagri itu antara ada dan tiada.
Karena apa? Karena staf dan pejabat kami 68 orang itu tiap hari dipanggil KPK," kata Tjahjo di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Pemanggilan stafnya tersebut menurut Tjahjo cukup menyita waktu.
Pasalnya, proses pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap puluhan pegawainya tersebut bisa berdurasi antara 1-9 jam per harinya.
"Akhirnya Dirjen, Direktur menghadap, bilang, 'Pak, saya nggak berani teken pengadaan e-KTP, Pak.' Makanya, blanko habis dan sebagainya harus dimaklumi," kata Tjahjo.
Diketahui, akibat kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut, pengadaannya sempat terganggu.
Masalah itu pun masih berlanjut hingga kini, di mana masih banyak masyarakat yang sudah merekam data namun belum juga mendapatkan e-KTP.(*)
Editor :Tim Sigapnews