Ekonomi
Kata Ketua KPK, Dana Partai Politik Akan Diawasi BPK

Ketua KPK Agus Rahardjo usai menjadi narasumber pada acara Kelas Inspirasi di Magetan, Jawa Timur.(Foto: Sigapnews/Piter)
Agus berharap kenaikan dana partai politik diikuti pengawasan, baik internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan pengurus partai sendiri dan pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi teman-teman BPK harus melaksanakan audit terhadap dana yang sudah dikerjakan negara," kata Agus.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, bakal menaikkan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kenaikan ini telah disetujui dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017.
Menurut Agus, kenaikan dana parpol perlu dibarengi dengan perbaikan akuntabilitas dan penegakan kode etik di setiap instansi melalui peraturan terkait. "Jangan sampai saran-saran dari KPK diabaikan, sedangkan dana itu sudah menjadi besar," kata Agus. "Ini supaya tidak terjadi ketidakbenaran di lapangan."(*)
Editor :Tim Sigapnews