Mobil Lelangan KPK Tanpa STNK dan BPKB, Rumitkah Mengurusnya?

Calon peserta lelang mengamati mobil Audi sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, 19 September 2017. KPK melelang barang hasil sitaan milik tersangka koruptor sebanyak 19 mobil mewah.(Foto: Sigapnews/Anggraeni Sulu)
Dari 19 mobil itu, beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Misalnya saja, Honda CR-V 2.4 tahun 2014 yang memiliki STNK tapi tanpa BPKB, lalu Toyota Camry tahun 2006 yang tidak memiliki STNK dan BPKB.
Pertanyannya, rumitkah mengurus STNK atau BPKB pada mobil hasil lelang?
Panitia lelang mobil sitaan KPK dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sugiyanan menjelaskan bahwa panitia akan memberikan dokumen berupa kutipan risalah tetang mobil tanpa STNK maupun BPKB kepada pemenang lelang.
"Dokumen itu nanti yang dapat digunakan untuk mengurus STNK maupun BPKB baru di kantor Samsat," kata Sugiyanan Rabu, 20 September 2017.
Risalah lelang kendaraan bermotor tersebut telah sesuai dengan persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 5 Tahun 2012 ayat 1 tentang Penerbitan BPKP Pemindahan Tangan.
Proses pengurusan STNK dan BPKB di Samsat pun akan berlaku sama dengan pengurusan secara reguler.(*)
Editor :Tim Sigapnews