Hukum
KPK Periksa 3 Saksi, Terkait Kasus E-KTP Setya Novanto

Setya Novanto di Kasus E-KTP.(Foto: Sigapnews/Pier).
"Heldi alias Ipong swasta saksi SN (Setya Noivanto) TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),†kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, lewat pesan singkat, Jumat, 18 Agustus 2017.
Pemeriksaan Ipong adalah pemeriksaan tambahan. Selain Ipong, Mayus Bangun, dari PT Astra Graphia Tbk, juga turut diperiksa. Begitupun Amelia Kasih, seorang notaris.
Setya Novanto diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Setya diduga sebagai orang yang memiliki pengaruh untuk persetujuan proyek itu. Ia juga ditengarai menghilangkan fakta keterlibatannya dalam proyek e-KTP.
Kasus korupdi e-KTP melibatkan beberapa terdakwa, seperti Miryam S. Haryani, Irman, Sugiharto dan Andi ‘Narogong’ Agustinus. Sedangkan Setya Novanto dan Markus Nari masih didapuk sebagai tersangka.
Pada 16 Agustus 2017 lalu, nama Heldi juga pernah dijadwalkan sebagai saksi yang akan diperiksa KPK. Lima orang saksi lainnya adalah mantan Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Deddy Supriadi; pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dwi Puspita Rini; Marketing Officer PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho; Direktur PT Cisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapradja; dari pihak swasta dan Onny Hendro Adhiaksono.(*)
Editor :Tim Sigapnews