Korupsi
Empat Mobil Mewah Bupati Rita Widyasari Diduga Hasil Suap
 Basaria Panjaitan.jpg)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wali Kota Cilegon di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, 23 September 2017. (Foto: Sigapnews/Nanda S
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan empat mobil tersebut dalam penguasaan Rita tapi tercatat atas nama pihak lain.
"Kami belum bisa sampaikan pihak-pihak tersebut," kata Basaria di gedung KPK, Kamis, 28 September 2017.
Basaria menyebut keempat mobil tersebut telah disita oleh KPK yaitu Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan mobil merk Land Cruiser.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketiganya yaitu Bupati Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Basaria menyebut KPK menemukan ada indikasi pemberian uang sejumlah Rp 6 Miliar dari Hery kepada Rita Widyasari.
Uang suap tersebut diterima Rita sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010 untuk pemberian izin lokasi perkebunan sawit kepada PT Sawit Golden Prima.
Tak hanya itu, Rita Widyasari dan Khairudin diduga ikut menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 775 ribu atau Rp 6,975 miliar.
Uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Atas kepemilikan mobil dari hasil suap tersebut, Basaria menyebut lembaganya belum akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rita Widyasari.
"Soal itu nanti tergantung pengembangan kasus," ujarnya. KPK sejauh ini memang baru menjerat Rita dan dua tersangka lainnya menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
Selain menyita empat mobil, kata Basaria, KPK juga ikut menyita sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan dalam indikasi gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari.
"Juga dokumen-dokumen terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit dan sejumlah proyek lainnya," ucapnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews