Tim Advokasi Hukum Setya Novanto Tanggapi Opsi Sprindik Baru KPK

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jakarta, 29 September 2017. Penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korups
"Kami lihat nanti ke depannya seperti apa," kata anggota tim advokasi hukum Agus Trianto saat ditemui setelah pembacaan putusan praperadilan Setya Novanto di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Ketua tim advokasi hukum Setya Novanto, I Ketut Mulya Arsana enggan berkomentar banyak soal opsi tersebut. "Saya kurang tahu, karena kami sudah selesai di sini," ujarnya.
KPK membuka opsi untuk mengeluarkan sprindik baru untuk tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto.
Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis membenarkan bahwa lembaganya telah menyiapkan skenario alternatif atas putusan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar.
"Walaupun praperadilan bilang (penetapan tersangka atas Setya Novanto) tidak sah, tapi kami punya kewenangan untuk membuat sprindik baru," kata Evi saat ditemui usai pembacaan vonis putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Opsi tersebut disampaikan pasca hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar hari ini mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto tidak sah.
Salah satu pertimbangan Hakim Cepi adalah tanggal surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang berbarengan dengan surat penetapan tersangka Setya Novanto yaitu 17 Juli 2017.
"Yang jadi pertanyaan, kapan termohon (KPK) mengumpulkan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Cepi di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Editor :Tim Sigapnews