Hukum/Kriminal
Setya Novanto Dipastikan Tak Hadiri Sidang Praperadilannya

Pada 2012, kembali Setya Novanto terseret dalam kasus PON Riau. Muhammad Nazarudin, menyebut Setya Novanto terlibat dalam korupsi pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012, dan KPK saat itu telah menggeladah ruang kerja Setya Novanto di
Setya, menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin, masih menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan pascaoperasi jantung di Rumah Sakit Premiere, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 18 September 2017.
"Terakhir saya ketemu beliau itu semalam masih di ICU, masih menjalani pemeriksaan lanjutan pasca-pemasangan ring," ujar Nurul saat dihubungi, Rabu, 20 September 2017.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan tim dokter komisi antirasuah telah melihat kondisi terakhir Setya seusai operasi pemasangan ring pada Senin (18/9/2017) lalu.
Menurut Febri, tim dokter melihat Setya sedang istirahat di salah satu ruangan perawatan tanpa menggunakan infus ataupun oksigen.
"Informasi yang kami dapatkan, saat istirahat, beliau tidak menggunakan infus ataupun oksigen. Istirahat itu dibutuhkan untuk melihat apa akibat dan efek-efek setelah tindakan medis dilakukan," ucap Febri.
Mengenai sidang praperadilan hari ini, Nurul menuturkan pengurus Partai Golkar akan memantau jalannya persidangan.
Sebelumnya, Setya melaksanakan tindakan medis berupa operasi pemasangan ring untuk mengatasi penyumbatan jantung yang dideritanya.
Sebelumnya, dia disebut mengalami pengapuran jantung dan vertigo sehingga harus dirawat selama sepekan di Rumah Sakit Siloam.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan penyakit gula darah dan vertigo Setya kambuh setelah berolahraga sehari sebelumnya.
Karena menjalani perawatan, Ketua Umum Partai Golkar itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri, orang lain, atau korporasi dan dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus e-KTP.
Kerugian negara dalam kasus korupsi ini sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.(*)
Editor :Tim Sigapnews