Hukum/Kriminal
Meski Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, KPK Tetap Fokus Tuntaskan Kasus

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017.(Foto: Sigapnews/Piter)
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut lembaganya lebih memilih fokus pada penyelesaian kasus korupsi besar yang tengah ditangani.
"Publik bisa melihat dan memahami dengan mudah, laporan-laporan yang mungkin saja tidak logis substansinya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Sebelumnya, Madun Hariyadi, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sejumlah fasilitas di Gedung Baru KPK pada tahun 2016.
Menurut Madun, Agus Raharjo telah melakukan korupsi pada pengadaan IT, Radio Trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, pembangunan ISS dan BAS Gedung Baru KPK APBN 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Setyo Wasisto, membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Namun, laporan tersebut tidak diterima karena dianggap bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.
"Petugas Bareskrim minta untuk melengkapi dokumen," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Bukan kali ini saja Agus dilaporkan ke penegak hukum. Pada Rabu 6 September 2017, Agus Rahardjo dilaporkan LSM bernama Jaringan Islam Nusantara yang dimotori oleh Razikin Juraid.
Agus dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat menjabat Ketua LKPP.
Febri menyebut upaya laporan seperti yang dilakukan Madun adalah hal yang biasa terjadi terhadap lembaganya. "Bukan kali ini saja," ucapnya.
KPK, kata Febri, mempercayakan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
KPK meyakini Polri akan menangani semua laporan secara profesional dan fair.
"Karena tidak semua laporan akan ditindaklanjuti, kalau informasi dalam laporan tidak cukup atau hanya untuk mendiskreditkan satu pihak," kata Febri.(*)
Editor :Tim Sigapnews