KPK OTT di ATR/BPN, 8 Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita
Menunjukkan barang bukti hasil OTT di gedung merah putih kpk
Jakarta – KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebanyak 19 orang diamankan, dengan barang bukti uang tunai mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) di sejumlah wilayah Jabodetabek. Ke-19 orang yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dari 19 orang tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN LMP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SON, Direktur Utama Summarecon ADR, serta pihak swasta ARF, FEZ, LEV, ERW, dan MF.
Perkara ini diduga bermula dari pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena terdapat pihak ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah yang sama. Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada pemblokiran SHGB Summarecon.
Dalam proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan Direktur Utama Summarecon ADR melalui YA dan LEV kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan ERW kepada SON untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap terkait HGB Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
KPK menduga PT BPA memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada ARF.
Penyidik juga menemukan uang sekitar Rp8 miliar yang diduga terkait penerimaan LMP bersama ARF. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP.
Selain itu, terdapat temuan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut.
Dari OTT ini, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai pecahan, antara lain Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981 yang ditemukan di rumah ARF.
Uang lainnya ditemukan di rumah LEV sebesar Rp896 juta, di rumah ZNM sebesar Rp8 juta, dan di rumah SON sebesar Rp49,5 juta.
KPK menyebut total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik.
Kedelapan tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk dugaan pemberian suap terkait pengurusan HGB, ADR dan LEV disangkakan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara SON dan ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menyatakan perkara ini menjadi bagian dari upaya membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan. Penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Juru Bicara KPK Budhi Prasetyo