Hoaks Politik
Yefrizal Caleg Partai Perindo Imbau Masyarakat Tak Turut Sebarkan Hoaks

Caleg Partai Perindo (9) Nomor urut 7 Dapil Riau 1-Kota Pekanbaru, Yefrizal SE. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Sebab, meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama sepuluh tahun.
"Bilamana yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Yefrizal di Pekanbari-Riau, Kamis (11/4/2019)).
Yefrizal menyebutkan, tujuh hari menjelang hari pemilihan umum, beberapa ancaman gangguan kamtibmas di ruang siber masih di dominasi dengan beredarnya kabar bohong atau hoaks.
"Yang terakhir adalah berita tentang hasil penghitungan Pilpres 2019 dan caleg pada TPS di luar negeri, yang beredar melalui WhatsApp," katanya.
Caleg Partai Perindo Nomor urut 7 ini memperkirakan kabar-kabar yang meresahkan serupa akan terus bermunculan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya metode penyebaran berita bohong lainnya.
Misalnya, penyebaran SMS melalui peralatan broadcasting sehingga pesan dapat diterima oleh siapa saja di suatu daerah tertentu. Wilayah tertentu tersebut misalnya di kerumunan orang yang menghadiri suatu pertemuan terbuka atau kampanye.
Pesan umumnya berisi kampanye hitam maupun kampanye negatif yang menyerang individu tertentu. Atau, mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Beberapa isu negatif seperti isu KTP palsu yang tercecer, kontainer berisi surat suara tercoblos, sampai yang terakhir adalah isu tentang server KPU yang telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu paslon, telah diungkap dan pelakunya telah ditangkap," katanya.
Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, telah menyatakan, memang ada pemilihan umum awal bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri. Namun, penghitungan suaranya akan dilaksanakan pada 17 April 2019, sehingga berita yang beredar di media sosial adalah berita yang tidak benar, kata Yefrizal mengutip rilis Viryan Azis anggota Komisi Pemilihan Umum.
"Selain ancaman berita bohong, penyelenggaraan Pemilu juga tidak menutup kemungkinan mengalami gangguan siber, baik yang disengaja maupun yang terkendala akibat volume akses yang tinggi sehingga terjadi kelambatan akses data," tambahnya.
Caleg Partai Perindo Nomor urut 7 ini menyebutkan, KPU siap melakukan pengamanan fisik dengan dukungan keamanan penuh dari TNI dan Polri untuk menjamin masyarakat tidak ragu menggunakan hak pilihnya. KPU juga telah didukung banyak pemangku kepentingan agar penyampaian hasil hitung manual yang disaksikan secara terbuka dapat diketahui hasilnya oleh masyarakat, ungkap Yefrizal.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian,
Editor :Tim Sigapnews