Klarifikasi
Ombudsman RI Klarifikasi Pemkab Kampar Soal Jembatan Sungai Merangin

Ombudsman RI berkunjung ke Pemkab Kampar untuk mengklarifikasi laporan terkait pembangunan jembatan Sungai Merangin yang diprotes warga. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Dalam kunjungan Ombudsman RI itu, Pemkab Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, menjelaskan persoalan yang sudah terjadi cukup lama itu. Karena itu pula, jembatan baru itu belum dioperasikan, sementara lalu lintas makin padat sehingga keberadaan jembatan baru sangat diperlukan.
Sekda memaparkan, Pemkab Kampar telah melakukan langkah persuasif terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan. “Mulai pendekatan melalui dialog, rapat bersama masyarakat baik di lapangan maupun di Kantor Bupati," ucapnya.
“Namun titik masalahnya, masyarakat menuntut tanah diganti rugi. Sedangkan tanah yang ditempati itu adalah tanah negara yang jika dilakukan (ganti rugi) akan melanggar aturan," papar Yusri.
Dia menambahkan, jika masyarakat mau menerima, pemerintah sudah mengusulkan anggaran pembuatan rumah layak huni di APBD-P 2018 lalu, sehingga pembangunan jalan pada jembatan tersebut bisa segera dilakukan Kementerian PUPR melalui dana APBN.
Yusri menjelaskan, akan sangat berbahaya bila jembatan difungsikan sementara masyarakat tidak mau pindah. Tidak hanya itu, daerah itu merupakan Daerah Alisan Sungai (DAS) yang aturannya tidak boleh ada bangunan. Sementara jembatan lama kondisinya sudah harus dikurangi beban karena kepadatan lalu lintas.
Menurutnya, Pemkab Kampar sampai saat ini masih melakukan langkah-langkah musyawarah untuk penyelesaian masalah tersebut.
Tim Ombudsman yang berkunjung adalah Alvin Lie sebagai anggota Ombudsman RI, Tria Malasari, Mori Yana Gultom, serta Nika Vera Adriani sebagai Asisten Ombudsman RI.
Alvin Lie menjelaskan, kunjungan Ombudsman untuk klarifikasi informasi kepada Pemkab Kampar terkait laporan tentang pembangunan jembatan Sungai Merangin ini. “Perlu saya sampaikan bahwa terlapor bukan Pemkab Kampar, namun Kementerian PUPR. Tapi Pemkab Kampar adalah pihak terkait,†terangnya.
Dijelaskan, Ombudsman RI tidak memihak pelapor maupun terlapor, namun akan memproses laporan, terutama memeriksa apakah terjadi maladministrasi atau tidak.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews