Kalapas Sukamiskin
Kuasa Hukum Minta Pada KPK Agar Tak Menjebloskan Wahid Husen ke Sukamiskin

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.(Foto: Sigapnews.co.id/ANTARA).
"Kalau kita sudah terima hukumannya, nanti kita sampaikan surat ke KPK," ucap Uli saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 8 April 2019.
Uli menolak kalau nanti kliennya itu dipenjara di Lapas Sukamiskin. Alasannya, kata dia, kalau sampai Wahid nanti ditahan di Sukamiskin, akan berpengaruh terhadap psikologis Wahid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
"Paling tidak artinya dia tuh diangkut dari situ (Lapas Sukamiskin), dikembalikan ke situ secara kejiwaan pasti pengaruhnya gak bagus. Kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," ujarnya.
Selain itu, Uli khawatir Wahid Husen akan mendapatkan perlakuan tidak baik dari tahanan lain alias jari korban bullying. Makanya, dia akan berkirim surat ke pihak KPK terkait lokasi penahanan Wahid. Selama menjalani persidangan, Wahid ditahan di rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangkan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin karena dia di situ kan mantan pimpinan nanti dia dibuli dan segala macam kan gak bagus, jadi saya minta tetap aja di rutan Kebonwaru," katanya.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada bekas kalapas sukamiskin Wahid Husen pada Senin, 8 April 2019. Wahid terbukti telah menerima suap dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Selain Wahid, ajudannya Hendry Saputra yang terlibat dalam kasus itupun akan divonis hari ini.
Sebelumnya, Wahid dituntut jaksa KPK dengan tuntutan 9 tahun penjara. KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana..(*)
Liputan: Maman Sugiri
Editor : Robinsar Siburan.
Editor :Tim Sigapnews