Bawaslu-APK
Dimasa Tenang, Bawaslu Riau Minta Bantuan Pemda untuk Tertibkan APK

Bawaslu Riau dibantu Satpol PP dan petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru gelar penertiban APK billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
"Kita akan tertibkan nanti, cuma sebelum kami turun kami minta ditertibkan sendiri oleh partai politik dan Caleg, "ujar Komisioner Bawaslu Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa, Rabu (10/4/2019).
Diakui Neil untuk penertiban tersebut pihaknya akan kewalahan, karena dari segi jumlah juga sangat banyak begitu juga tingkat kesulitan dalam menertibkan APK. Karena dibutuhkan peralatan yang lengkap juga.
"Kita kewalahan juga nanti. Makanya kita minta bantuan pemerintah untuk membantu peralatan dan personil untuk penertiban, "ujarhya.
Memasuki masa tenang nanti Bawaslu juga akan menyurati seluruh peserta Pemilu agar menertibkan sendiri APK nya, nunggu biasanya selalu yang menertibkan adalah petugas Bawaslu dan Pemerintah.
"Biasanya diserahkan ke kami juga yang menertibkan walaupun disurati, pengalaman sebelumnya, "ujar Neil Antariksa.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mengancam pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) bandel menyalahi aturan dijerat dengan UU Pemilu. Untuk itu ia menghimbau kepada para partai dan Caleg untuk patuh aturan.
Hal ini dikatakan Rusidi Rusdan mengingat tingkah laku Caleg setelah APK ditertibkan langsung dipasang lagi, terutama pada titik Bilboard berbayar yang dilarang.
Sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir Bawaslu sangat rutin melakukan penertiban APK namun begitu diturunkan, para Caleg langsung memasang lagi di titik Bilboard berbayar tersebut.
"Memang kita kesulitan juga sekarang ini, karena sanksinya ringan hanya diturunkan saja, sehingga mereka (Caleg) tidak ada efek jeranya, "ujar Rusidi Rusdan.
Untuk itu lanjut Rusidi Rusdan kedepan pihaknya tidak ada toleransi lagi, akan menerapkan UU Pemilu terutama pada saat memasuki masa tenang yang mana tidak dibenarkan lagi terpasang APK.
"Kalau masa tenang masih ada yang pasang baliho kami akan tegas, dijerat UU Pemilu, karena memasang diluar jadwal kampanye, sanksinya maksimal 2 tahun penjara dan denda, "ujarnya.
Makanya Bawaslu menghimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang.
" Kami himbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai, "ujar Rusidi Rusdan.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews