APK Bandel
Bawaslu Riau Himbau Pemilik APK Bandel, Bisa di Jerat UU Pemilu

Ilustrasi Petugas Bawaslu Tertibkan APK di titik bilboard berbayar. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Hal ini dikatakan Rusidi Rusdan mengingat tingkah laku Caleg setelah APK ditertibkan langsung dipasang lagi, terutama pada titik Bilboard berbayar yang dilarang.
Sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir Bawaslu sangat rutin melakukan penertiban APK namun begitu diturunkan, para Caleg langsung memasang lagi di titik Bilboard berbayar tersebut.
"Memang kita kesulitan juga sekarang ini, karena sanksinya ringan hanya diturunkan saja, sehingga mereka (Caleg) tidak ada efek jeranya," ujar Rusidi Rusdan, Minggu (7/4/2019).
Untuk itu lanjut Rusidi Rusdan kedepan pihaknya tidak ada toleransi lagi, akan menerapkan UU Pemilu terutama pada saat memasuki masa tenang yang mana tidak dibenarkan lagi terpasang APK.
"Kalau masa tenang masih ada yang pasang baliho kami akan tegas, dijerat UU Pemilu, karena memasang diluar jadwal kampanye, sanksiny maksimal 2 tahun penjara dan denda," ujarnya.
Makanya Bawaslu menghimbau kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk perhatikan APK masing-masing dan ikut menertibkan ketika memasuki masa tenang.
"Kami himbau agar patuh aturan, kami akan tegas, sebelum masa tenang nanti kami sudah layangkan surat ke partai," ujar Rusidi Rusdan.
Sebagaimana diketahui penertiban APK baru saja dilakukan pada titik Bilboard berbayar pekan lalu oleh Bawaslu Kota Pekanbaru, namun begitu siangnya ditertibkan, malamnya sudah dipasang kembali oleh Caleg tersebut. (*).
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews