Kejagung, P-21
Kejagung: Berkas Kasus Plt Ketum PSSI Joko Driyono P-21, Sidangnya?

Mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa dini hari, 26 Maret 2019. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
"Bahwa berkas perkara tersangka JD telah dinyatakan lengkap setelah Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas, di mana syarat formil dan materiilnya sudah lengkap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan teks, Jumat, 5 April 2019.
Joko merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Kini, Kejaksaan Agung pun tinggal menunggu penyerahan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.
Saat ini, Joko Driyono pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari sejak 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang.
Joko Driyono pun disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Liputan: Piter.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews