APK di Kampar
Terkait Perusakan APK di Kampar, Bawaslu: Caleg kan Sudah Diimbau Akan Ditertibkan

APK Caleg di Bilboard berbayar ditertibkan.(Photo: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, Kampar - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah mengklarifikasi berita yang beredar tentang oknum Panwaslu Kecamatan yang merusak baliho caleg, Selasa (12/3/2019).
Baliho itu diketahui milik Toni Hidayat Caleg DPRD Dapil Siak Hulu dari Partai Demokrat.
Toni sebelumnya dikabarkan tidak terima baliho miliknya yang berada di kecamatan Siak Hulu ditertibkan dengan cara dirobek oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kampar pada hari Minggu 10 Maret 2019.
Kabar itu kemudian beredar di kalangan insan pers, Toni akan melaporkan kejadian perusakkan ini ke pihak Polsek Siak Hulu.
Menanggapi kabar tersebut, Syawir Abdullah Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar berinisiatif melakukan klarifikasi.
"Berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajarannya, baliho tersebut bukan dirusak tapi ditertibkan. Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se-Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada hari Minggu kemarin," jelas Syawir.
Menurut dia, dua minggu sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kampar sudah mengimbau secara lisan kepada Caleg agar APK yang melanggar diturunkan.
Namun sampai dengan hari penertiban pihak Caleg tidak menggubris imbauan Bawaslu.
"Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg. Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tidak ada Posko pemenangan Caleg,†tegas Syawir.
Syawir menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kampar dengan KPU Kampar, jika Caleg membuat Posko harus dipusatkan di kantor Parpol di tingkat desa. Jumlahnya satu posko di tingkat desa.
Syawir mengatakan, pihak Bawaslu Kampar telah memberikan penjelesan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksanakan.
Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak Caleg.
Jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut. (*)
Liputan: Yefrizal
Editor : Yefrizal
Baliho itu diketahui milik Toni Hidayat Caleg DPRD Dapil Siak Hulu dari Partai Demokrat.
Toni sebelumnya dikabarkan tidak terima baliho miliknya yang berada di kecamatan Siak Hulu ditertibkan dengan cara dirobek oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kampar pada hari Minggu 10 Maret 2019.
Kabar itu kemudian beredar di kalangan insan pers, Toni akan melaporkan kejadian perusakkan ini ke pihak Polsek Siak Hulu.
Menanggapi kabar tersebut, Syawir Abdullah Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar berinisiatif melakukan klarifikasi.
"Berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu Kabupaten Kampar kepada jajarannya, baliho tersebut bukan dirusak tapi ditertibkan. Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) se-Kabupaten Kampar sudah direncanakan pada hari Minggu kemarin," jelas Syawir.
Menurut dia, dua minggu sebelum dilaksanakan penertiban, Bawaslu Kabupaten Kampar sudah mengimbau secara lisan kepada Caleg agar APK yang melanggar diturunkan.
Namun sampai dengan hari penertiban pihak Caleg tidak menggubris imbauan Bawaslu.
"Baliho yang ditertibkan berada di Posko Pemenangan Caleg. Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tidak ada Posko pemenangan Caleg,†tegas Syawir.
Syawir menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kampar dengan KPU Kampar, jika Caleg membuat Posko harus dipusatkan di kantor Parpol di tingkat desa. Jumlahnya satu posko di tingkat desa.
Syawir mengatakan, pihak Bawaslu Kampar telah memberikan penjelesan langsung kepada Caleg setelah penertiban dilaksanakan.
Hingga hari ini, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar menunggu pembicaraan lebih lanjut secara resmi dari pihak Caleg.
Jika merasa belum puas dengan keterangan yang telah diberikan tersebut. (*)
Liputan: Yefrizal
Editor : Yefrizal
Editor :Tim Sigapnews