Politik Uang
Bantah Calegnya Ditangkap Terlibat Politik Uang, Gerindra Riau: Uang itu Dana Saksi TPS
Tim Sentra Gakumdu Pekanbaru menunjukan uang senilai Rp506.400.000 diduga untuk politik uang atau serangan fajar pada Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Selasa (16/4/2019). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Taufik ketika dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019) malam, menyatakan uang yang disita adalah dana untuk saksi-saksi di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengawasi Pemilhan Presiden (Pilpres).
“Yang berdasarkan informasi yang didapatkan DPD Partai Gerindra, mereka adalah kader-kader yang ditugaskan mengelola saksi-saksi Pilpres,†katanya.
Ia mengatakan DPD Gerindra Riau kini melakukan pendampingan terhadap kader dan caleg partainya di BawasluKotaPekanbaru. Ia membantah dana yang disita adalah untuk mempengaruhi pemilih pada Pemilu 17 April, atau “serangan fajarâ€.
“Kalau serangan fajar, kan ada data per kabupaten. Tentu di sana kita coba sampaikan dasar-dasarnya ke Bawaslu,†katanya.
Bawaslu bersama Tim Sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru, menangkap tangan seorang calon legislatif perempuan dari Partai Gerindra Provinsi Riau berinisial DAN, yang diduga melakukan politik uang dengan barang bukti uang tunai Rp506.400.000, sehari jelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa.
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Pekanbaru menyatakan, caleg perempuan berinisial DAN itu ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka yang diamankan bersama caleg tersebut, berinisial SA, FEI, dan FA.
Mereka ditangkap pada pukul 13.30 WIB di lobi Hotel Prime Park Pekanbaru. Indra Khalidmengatakan, uang yang disita sekitar Rp506 juta itu, kuat dugaan untuk mempengaruhi pemilih atau "serangan fajar".
"Ini berdasarkan laporan warga, dari empat orang terduga pelaku, salah satunya Caleg DPR RI dari partai Gerindra Dapil (daerah pemilihan) Riau II ," kata Indra Khalid.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews