Pemilu 2019
KPU Riau: Pemilih Bisa Mencoblos Setelah Pukul 13.00 WIB, Ini Syaratnya

Ilustrasi Surat Suara (Foto: Sigapnews.co.id/Internet)
Namun, tidak semua pemilih yang bisa mencoblos setelah pukul 13.00 tersebut.
Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, pemilih yang diberi kesempatan untuk memberikan hak suaranya setelah pukul 13.00 tersebut ialah pemilih yang telah datang sebelum pukul 13.00.
Karena antrean di TPS, pemilih tersebut tidak bisa memberikan hak suaranya tepat pada waktu yang titetapkan.
"Jika pada pukul13.00 masih ada antrean, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Namun yang dilayani adalah pemilih yang sudah datang sebelum pukul 13.00 dan sudah mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00," ujar Ilham Muhammad Yasir, Selasa (16/4/2019).
Langkah tersebut diambil oleh KPU RI lantaran sebagian membutuhkan waktu yang agak lama dalam menentukan pilihannya di bilik suara.
Menurut Ilham, satu pemilih bisa menghabiskan waktu 1 hingga 4 menit di bilik suara.
"Apalagi pemilih yang lanjut usia, dengan 5 lembar surat suara mereka membutuhkan waktu yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pemilih lainnya. Hal itu tentunya berdampak pada antrean di TPS," ujarnya.
Apalagi pada pukul 07.00, petugas KPPS harus terlebih dahulu memeriksa kotak suara, menghitung surat suara dan membuat BAP bersama pengawas dan juga para saksi Parpol.
Serangkaian kegiatan tersebut tentunya akan memakan waktu dalam proses pemungutan suara.
"Sebab itu KPPS belum bisa melayani pemilih pada pukul 07.00, sebab ada tahapan yang harus dilakukan sebelum pencoblosan dimulai," ujar Ilham.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews