Jembatan Siak IV
Dewan: Jika Membahayakan, Wajib Dilakukan Penutupan

Jembatan Siak IV yang menghubungkan Kecamatan Rumbai Pesisir dengan pusat Kota Pekanbau kini sudah bisa dilalui untuk umum, Senin (18/3/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan, pihak Pemprov wajib memastikan bagaimana kondisi baut yang hilang tersebut, apakah memang akan membahayakan atau tidak.
"Harus dipastikan dulu apakah memang membahayakan atau tidak, jika baut yang hilang tidak substansi atau hanya sedikit dan tidak sama sekali tidak berpengaruh terhadap jembatan, maka tidak menjadi persoalan, tinggal ditambah atau diperbaiki namun jika itu membahayakan, maka sangat wajib untuk dilakukan penutupan sementara," kata Wahid, Minggu (14/4/2019) malam.
Wahid juga menjelaskan, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena keterlambatan untuk mengambil kebijakan oleh pihak Pemprov Riau. Karena itu harus segera dilakukan pengecekan untuk memastikan kondisinya.
"Kalau memang harus ditutup sementara itu harus segera dilakukan, jangan sampai menunggu masyarakat menjadi korban dalam hal ini," ujar Wahid. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews