Kasus KONI
Kasus Suap KONI: 3 Pejabat Kemenpora Akan Segera Disidang

Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring ott KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini (kemarin) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, (15/4/2019).
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, maka jaksa penuntut umum memiliki waktu dua pekan untuk menyusun berkas dakwaan. Febri mengatakan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 20 orang saksi. Di antaranya adalah Inspektur Jenderal Kemenpora, staf Kemenpora, Ketua KONI Pusat dan sejumlah pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Mulyana dan anak buahnya menerima mobil Toyota Fortuner dan duit Rp 400 juta dari pejabat KONI. Sementara, Adhi dan Eko disangka menerima Rp 318 juta dari sumber yang sama. Suap diduga diberikan untuk memuluskan persetujuan anggaran dana hibah yang diajukan KONI.
Sementara di pihak penyuap, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy Bendahara Umum KONI Jhonny F. Awuy menjadi tersangka. Para penyuap tersebut telah masuk ke pengadilan lebih dahulu.(*)
Liputan: Piter
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews