Trump Kenakan Tarif Baru untuk 60 Negara
WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, Jumat (24/7). Kebijakan tersebut menjadi langkah perdagangan terbesar pemerintah AS tahun ini dan langsung memicu protes dari sejumlah negara serta kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi global.
Menurut laporan Reuters, tarif baru diterapkan menggunakan Section 301 Trade Act of 1974 setelah Mahkamah Agung AS membatasi penggunaan dasar hukum sebelumnya untuk kebijakan tarif. Pemerintah Trump menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk menekan negara-negara yang dinilai belum serius mencegah masuknya barang hasil kerja paksa ke rantai pasok global.
Dalam pernyataannya, Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi industri Amerika sekaligus memperkuat standar perdagangan internasional.
"The United States will continue to ensure that goods produced through forced labor do not enter our market," kata pemerintah AS dalam penjelasan kebijakan yang dikutip Reuters.
Tarif baru mencakup sekitar 99 persen nilai impor Amerika Serikat dari negara-negara yang terdampak. Namun sejumlah komoditas strategis seperti minyak, gas, pupuk, bahan pangan, kendaraan, dan pesawat dikecualikan dari kebijakan tersebut guna mengurangi dampak terhadap pasokan domestik.
China, Brasil, Australia, Norwegia, dan beberapa mitra dagang lainnya menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Sejumlah pemerintah menilai alasan mengenai kerja paksa tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan tarif secara luas dan memperingatkan kemungkinan adanya langkah balasan apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Meski reaksi pasar keuangan relatif terkendali pada hari pertama pemberlakuan tarif, para ekonom memperingatkan bahwa biaya tambahan impor berpotensi meningkatkan harga barang di Amerika Serikat dan memengaruhi perdagangan global. Beberapa analis juga memperkirakan kebijakan ini dapat kembali memicu sengketa dagang antara Washington dan sejumlah mitra utamanya.
Reuters melaporkan pemerintahan Trump masih membuka peluang negosiasi dengan negara-negara terdampak apabila mereka memperkuat pengawasan terhadap praktik kerja paksa dalam rantai pasok. Di saat yang sama, pemerintah juga sedang mempertimbangkan kebijakan perdagangan tambahan terhadap sektor-sektor yang dinilai mengalami kelebihan produksi global.
Langkah terbaru Washington diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam perdagangan internasional beberapa bulan ke depan. Organisasi perdagangan, pelaku industri, dan investor kini mencermati apakah kebijakan tersebut akan memicu gelombang tarif balasan atau justru mendorong lahirnya kesepakatan dagang baru antara Amerika Serikat dan mitra-mitra ekonominya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Reuters, Associated Press, The Guardian, The Straits Times, The Independent