Untuk Proyek Strategis Nasional, Negara Bisa Lakukan Pembebasan Lahan Secara Paksa

Ilustrasi jaringan listrik trans Sumatera di Provinsi Riau. (Foto: Sigapnews/Istimewa)
Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr Husnu Abadi SH MHum mengatakan dalam masalah ganti rugi lahan dengan lahan milik perusahaan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan.
Jika tanah itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti kepentingan jalan, pembangunan jaringan listrik dan sebagainya bisa menggunakan mekanisme perdata biasa. Misalnya jual beli atau penyewaan.
Kedua, apabila pembangunan untuk kepentingan umum itu sangat mustahak dan sangat perlu maka bisa juga digunakan mekanisme yang diatur dalam undang undang tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Yakni sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
"Sudah banyak kasus bisa dilakukan. Seperti pada kasus pembangunan jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Di mana salah satu pemilik tanah enggan menerima ganti rugi tanah oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan jalan. Maka setelah proses negosiasi, negara menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan. Dan kemudian tanah itu bisa dimanfaatkan. Ini karena kepentingan umum lebih besar dari kepentingan perorangan dan perusahaan," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (21/9/2017).
Namun demikian, proses ganti ruginya dilakukan dipandang layak sesuai dengan ketersediaan dana oleh negara.
Oleh karena itu, masih terbuka peluang dengan pemilik lahan untuk melakukan negosiasi berdasarkan prinsip prinsip tadi.
"Nanti yang terakhir itu ada yg memang negara bisa secara paksa mencabut hak kepemilikan lahan. Ini sesuai dengan UU No 20 tahun 1961," ujarnya.
Ia menambahkan sudah seharusnya perusahaan tadi menyerahkan lahanya untuk kepentingan umum. Negara pun berhak sedikit memaksa jika untuk kepentingan umum yang lebih besar.
"Apalagi masalah listrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Sayangnya hingga kini, Iskandar Husein, Ketua DPW Partai Nasdem Riau sebagai salah satu pemilik perusahaan tersebut juga belum bersedia mengizinkan untuk diganti rugi. Padahal tol listrik ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintahan Jokowi.(*)
Editor :Tim Sigapnews