Korupsi
Kasus Suap Auditor BPK, Permintaan Eko Putro Sandjojo: "Saya hanya sampaikan saya mau yang terbaik"

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo
Mulanya dia mengatakan tak pernah menyampaikan hal itu, namun keterangannya berubah.
"Saya hanya sampaikan saya mau yang terbaik," kata Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 20 September 2017.
Ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sugito, eks Inspektur Jenderal dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes Jarot Budi Prabowo.
Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan bukti berupa surat arahan dari Sekjen Kemendesa Anwar Sanusi. Isinya, "Sesuai arahan Pak Menteri bahwa kita sudah melakukan perubahan dan cukup optimis dari perubahan tersebut hasilnya adalah WTP".
Eko menanggapi surat itu dengan bertanya, "Apakah itu kriminal (ingin mendapat WTP)?"
Namun Eko membantah dengan tegas bahwa dirinya telah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap auditor BPK demi mendapat opini WTP.
Dia pun mengaku tak tahu soal anak buahnya yang patungan untuk menyuap.
"Tanya sama yang beri uang. Saya enggak pernah menyuruh beri uang kok," kata Eko.
Ia menyatakan telah cukup keras menerapkan integritas, performativitas, dan kerja tim di kementeriannya.
Dia mengatakan telah memecat dan merotasi ratusan pegawai yang tidak memenuhi tiga kriteria tersebut.
Dalam perkara ini, selain dua pejabat Kemendesa, KPK menjerat dua auditor BPK yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Keduanya disebut menerima suap sebesar Rp 240 juta dari Jarot untuk memberikan opini WTP dalam laporan keuangan Kemendesa tahun 2016.(*)
Editor :Tim Sigapnews