Hukum/Kriminal
Aris Budiman Mengadu, Terdakwa E-KTP Miryam S Haryani Diperiksa Sampai Dinihari

Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2017. Sidang lanjutan tersebut menghadir
Pemeriksaan dilakukan kemarin petang hingga dinihari tadi, Kamis, 21 September 2017.
“Saya malam ini dipanggil sebagai saksi atas pemberitaan media yang merugikan atas nama Pak Aris Budiman,†kata Miryam setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Substansi yang ditanyakan, menurut dia, hanya mengenai transkrip rekaman di persidangan Miryam beberapa waktu lalu.
Aris Budiman mengadukan majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, Kompas TV, serta Inilah.com ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dia merasa dicemarkan nama baiknya antara lain dengan berita dan opini di majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul “Penyusup Dalam Selimut KPKâ€.
Namun Aris tak menyebutkan siapa pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Pengaduan ihwal berita di Grup Tempo disampaikan Aris Budiman pada Selasa malam, 5 September 2017, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat di media-media itu bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan serta menghalangi penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Aris Budiman juga menyebutkan dalam pengaduan pencemaran nama baik, isi opini majalah Tempo di halaman 29 bahwa tujuh penyidik KPK, termasuk dia, menemui anggota DPR terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kemudian, pada halaman 32, artikel Tempo menyebutkan penyidik KPK menawari para anggota Komisi Hukum DPR uang Rp 2 miliar agar terhindar dari jerat kasus korupsi.(*)
Editor :Tim Sigapnews