Korupsi
JPU Akan Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pengadaan Diskanla Sumut

Kepala Seksi Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: Sigapnews/Anden)
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Pasca pelimpahan dari Penyidik Polda Sumut pekan lalu ke Kejati Sumut, maka berkas ketiga tersangka dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) akan segera dilengkapi.
Kepala Seksi Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara tersebut agar secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini tim penuntut umum tengah melakukan pentelaahan berkas. Untuk para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Tanjunggusta," kata Sumanggar, Kamis (21/9/2017).
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa, Sri Mauliaty selaku rekanan.
Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.(*)
Kepala Seksi Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan kejaksaan akan segera merampungkan berkas perkara tersebut agar secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini tim penuntut umum tengah melakukan pentelaahan berkas. Untuk para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Tanjunggusta," kata Sumanggar, Kamis (21/9/2017).
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini yaitu, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa, Sri Mauliaty selaku rekanan.
Berdasarkan informasi diperoleh, kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.(*)
Editor :Tim Sigapnews