Hukum/Kriminal
Miryam: "Saya Ingin Kasus Aris Budiman vs Media Dibawa ke Pengadilan"

Miryam S Miryani usai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis, 21 September 2017. (Foto: Sigapnews/Piter).
“Saya menyampaikan kepada penyidik yang di atas, mohon laporan ini jangan berhenti sampai di sini saja,†kata Miryam seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari tadi, 21 September 2017.
“Saya minta kasus ini diteruskan sampai ke pengadilan.â€
Dia sampai mengulang kalimat tersebut tiga kali. Dia juga mengatakan, penyidikan harus terus dilanjutkan agar semuanya jelas dan pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi tidak sampai di sini saja.
Miryam diperiksa terkait dengan transkip rekaman di persidangannya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Aris Budiman mengadukan Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, Kompas TV, serta Inilah.com ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dia merasa dicemarkan nama baiknya antara lain dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’
Pengaduan atas pemberitaan Grup Tempo disampaikan oleh Aris Budiman pada Selasa malam, 5 September 2017, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat di tiga media grup Tempo tadi bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Aris Budiman juga menyebutkan isi opini Majalah Tempo di halaman 29 bahwa tujuh penyidik KPK, termasuk Direktur Penyidikan, menemui anggota DPR terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kemudian pada halaman 32, artikel Tempo menyebutkan bahwa penyidik KPK menawari para anggota Komisi Hukum DPR menyediakan uang Rp 2 miliar agar terhindar dari jerat kasus korupsi.
Menanggapi pengaduan Aris Budiman terhadap pemberitaan sejumlah media, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Nurhasim mengatakan, seharusnya Aris menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Dalam aturan itu, permasalahan dalam pemberitaan dapat diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi.
"Bila merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan protes ke media yang mempublikasikan berita tersebut," kata Nurhasim dalam siaran pers, Rabu, 6 September 2017.
Jika permasalahan masih belum bisa diselesaikan lewat hak jawab dan hak koreksi, menurut Nurhasim, Aris dapat mengadu ke Dewan Pers untuk mengadakan mediasi.
Proses ini mengacu Kepada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian yang telah diperbaharui Februari 2017 lalu.
Dalam Nota tersebut, diatur bahwa jika ada laporan sengketa pemberitaan, Kepolisian akan mengarahkan pengadu untuk menempuh hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
Nurhasim pun mengatakan apa yang dilakukan Aris berpotensi mengecam kebebasan pers serta menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat.
"Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Nurhasim.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mendesak Kepolisian agar menyerahkan laporan Aris Budiman kepada Dewan Pers agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
" Dewan Pers yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik ini melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," ujarnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews