Berita Hukum
Ketua PUSAKO FH UIR Meminta Kepada Kemenang RI Mengkaji Ulang Pembuatan Kartu Nikah

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Menurut Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO) FH UIR, DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta kepada Kemenag RI untuk mengkaji ulang rencana pembuatan Kartu Nikah.
Pusako FH UIR khawatir rencana pembuatan kartu nikah akan bernasib seperti proyek E-KTP yang menjadi bancakan korupsi berjamaah yang diduga negara rugi Rp. 2.3 T.
Karenanya, pusako fh uir berharap agar pak presiden jokowi utk instruksikan ke kemenag utk menunda rencana pembuatan kartu nikah tersebut dan jangan sampai rakyat nanti menilai bahwa dizaman pak jokowi presiden ada kebijakan yang bermasalah secara hukum seperti pada kasus e-ktp. " Ujar Nurul Huda yang juga Pakar Hukum Pidana UIR ini Kepada Sigapnews.co.id melalui pesan whatsaap.
Editor :Tim Sigapnews