Prianto Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung, Sengketa Lahan dengan PT NPR Berlanjut
BARITO UTARA – Warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Prianto bin Samsuri, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara sengketa lahan melawan PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Permohonan tersebut telah diterima dan dicatat secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, permohonan kasasi diterima Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada pukul 14.09 WIB. Langkah hukum ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026 yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi pemohon.
Kasasi diajukan melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati.
Dalam perkara tersebut, Prianto menggugat PT NPR sebagai pihak utama, serta melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H., mengatakan permohonan kasasi diajukan karena kliennya menilai hak atas lahan seluas sekitar 140 hingga 190 hektare yang telah digarap PT NPR belum memperoleh penyelesaian yang layak, khususnya terkait ganti rugi tanam tumbuh.
"Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini menjadi bukti sah bahwa proses hukum terus berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung," ujar Ardian.
Sementara itu, pengamat hukum John Kenedy menilai pengajuan kasasi secara elektronik menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap proses peradilan.
"Pencatatan kasasi secara elektronik menjadi bukti transparansi bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan hak-haknya, meski berhadapan dengan korporasi maupun instansi negara," katanya.
Sengketa tersebut bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang menurut pihak penggugat telah berdampak pada lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dan belum diselesaikan secara tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut.
Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung RI yang akan menentukan kelanjutan sengketa hukum antara Prianto dan para pihak terkait.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Release