Saat Bencana Mengingatkan, Nazali Lempo Dorong Pembenahan Hukum
JAKARTA – Rangkaian bencana dan gangguan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi momentum bagi Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo untuk menyerukan pembenahan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.
Nazali menyampaikan pandangan tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/9/2026), saat sejumlah daerah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan, banjir di Sumatera Utara, serta dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau terhadap masyarakat dan transportasi.
Menurut Nazali, bencana tidak seharusnya menjadi ruang untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kondisi tersebut perlu mendorong negara memperkuat kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, sekaligus mengevaluasi sistem yang berada dalam kendalinya.
“Alam tidak sedang berpolitik. Bencana seharusnya membuat kita semakin rendah hati dan semakin sadar bahwa ada banyak hal yang harus kita benahi, bukan mencari siapa yang harus disalahkan,” kata Nazali.
Pemerintah sendiri tengah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana. Pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk mengevaluasi penanganan sejumlah bencana, termasuk perkembangan pascagempa di Flores, aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta kebakaran hutan dan lahan beserta dampak asapnya.
Nazali menilai pembenahan tidak boleh berhenti setelah api padam atau banjir surut. Menurut dia, momentum krisis semestinya juga digunakan untuk memperkuat sistem pemerintahan dan penegakan hukum dari penyimpangan, konflik kepentingan, korupsi, serta penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menempatkan hukum sebagai salah satu fondasi utama negara. Ketika fondasi tersebut melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan dalam perkara pidana, tetapi juga dapat memengaruhi keadilan, kepastian investasi, pengelolaan kekayaan negara, hingga kepercayaan masyarakat.
Pengalaman Nazali di lingkungan TNI Angkatan Laut dan dunia maritim menjadi salah satu pijakan pandangannya. Ia pernah menghadapi persoalan dugaan penyimpangan logistik, termasuk penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) kapal patroli yang berpotensi mengganggu kemampuan operasional.
Menurut Nazali, penyimpangan logistik negara tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi. Berkurangnya BBM kapal patroli, misalnya, dapat membatasi jangkauan operasi dan berpotensi memengaruhi kemampuan negara dalam menjalankan tugas pengawasan serta menjaga wilayah laut.
“Kalau logistik operasi diselewengkan, dampaknya bukan sekadar angka kerugian. Kemampuan kapal untuk menjalankan tugas ikut berkurang, dan ketika kemampuan operasi negara melemah, kepentingan negara juga ikut dipertaruhkan,” ujar Nazali.
Dari pengalaman tersebut, Nazali mendorong penegakan hukum yang tidak hanya bergantung pada keberanian individu. Ia menilai integritas aparat, pengawasan internal, digitalisasi perkara, transparansi, dan pemulihan aset negara harus berjalan dalam satu sistem.
Bagi Nazali, pengembalian kerugian negara juga menjadi indikator penting keberhasilan penegakan hukum. Penanganan perkara, kata dia, seharusnya tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset publik yang hilang dapat dipulihkan.
“Penegakan hukum harus dimulai dari keberanian menjaga integritas institusinya sendiri. Kalau kita ingin masyarakat percaya kepada hukum, lembaga penegak hukum juga harus berani membersihkan dirinya,” katanya.
Dalam konteks itu, nama Nazali Lempo mulai diperbincangkan sebagai salah satu figur yang menawarkan gagasan mengenai arah baru penegakan hukum Indonesia. Latar belakang militer dan pengalaman maritim menjadi bagian dari rekam perjalanan yang membentuk pandangannya tentang disiplin, tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Nazali menegaskan bahwa pembenahan hukum bukan proyek personal. Ia mendorong penguatan institusi melalui sistem pengawasan yang lebih kuat, digitalisasi proses hukum, transparansi, aparat berintegritas, pemulihan aset, serta partisipasi masyarakat.
Ia juga menilai suara publik tetap penting dalam mengawal institusi penegakan hukum. Meski masyarakat tidak memilih Jaksa Agung secara langsung, publik memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, menilai rekam jejak figur, serta mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengangkatan Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, menurut Nazali, pembahasan mengenai figur dan arah penegakan hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor rekam jejak, kapasitas, integritas, serta kebutuhan institusi.
Di tengah bencana yang datang silih berganti, Nazali melihat ketangguhan negara tidak hanya ditentukan kemampuan merespons ancaman alam. Kekuatan institusi dalam melindungi masyarakat dan menjaga integritas pemerintahan juga menjadi bagian penting dari ketahanan negara.
“Alam mengingatkan, rakyat bersuara, dan negara harus berbenah,” ujarnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Muhammad Fadhli