Wagub Sumbar Minta Pemberantasan Prilaku LGBT Tak Hanya Wacana

Padang I sigapnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak. Diantaranya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, rumah sakit, dan instansi vertikal maupun sejumlah dinas terkait. Pertemuan tersebut berkaitan dengan penanganan prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di wilayah Sumbar.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pihaknya tak menginginkan penanganan LGBT hanya sebatas rapat dan wacana. Namun harus diikuti dengan aksi yang tegas di lapangan. Isu LGBT harus benar benar disikapi oleh pemerintah kabupaten/kota di Sumbar dengan aplikasi yang nyata di lapangan.
“Seluruh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mencari strategi dan langkah yang tepat untuk mencegah berkembangnya prilaku menyimpang ini di Sumbar,†ajak Nasrul.
Sumbar merupakan provinsi yang menjunjung tinggi adat dan agama, sesuai dengan filosofi ‘adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullahâ€, sehingga prilaku LGBT memang tidak bisa dibiarkan ada di wilayah ini. Kedepannya akan ditunjuk suatu dinas untuk membidangi persoalan ini yang bertanggung jawab melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota hingga pelaporannya.
“Pemberantasan prilaku LGBT mesti tanpa pandang bulu, dan untuk mencegahnya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang menyeluruh,†tegas Wagub.
Maraknya prilaku LGBT di Sumbar tak lagi bisa dianggap remeh. Berdasarkan data yang dikemukakan oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Sumbar, estimasi jumlah Lelaki Suka Lelaki (LSL) dan Waria pada tahun 2018 sudah mencapai 18.864 orang. Jika dibandingkan dengan hasil estimasi tahun 2016, angkanya berkisar sebanyak 15.105 dan ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.
Secara umum, kondisi prilaku LGBT di Sumbar sudah masuk taraf mengkhawatirkan karena tak jarang pelaku tak lagi segan memamerkan perbuatan maupun komunitasnya melalui media sosial secara terang terangan. Prilaku LGBT kerap dilakukan di rumah kos maupun rumah sendiri/kontrakan.
“Pemerintah bisa melakukan upaya sidak ke berbagai tempat kos maupun rumah kontrakan dengan melibatkan Satpol PP dan memberi tindakan yang menimbulkan efek jera bagi pelaku,†tukas Nasrul.
Perwakilan dari RS Dr M Djamil Padang Prof DR dr Armen Muchtar Sp FK mengatakan, jika satu orang saja yang terjangkit prilaku LGBT, maka itu sudah termasuk masalah. Menurutnya, LGBT merupakan penyakit psikologis dan kelainan prilaku seksual yang bisa diobati dengan terapi, sosialisasi dan penyuluhan secara terus menerus.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat mengeluarkan edaran atau semacam peraturan yang mengharuskan pasangan yang hendak menikah agar melakukan tes kesehatan, terutama untuk mendeteksi HIV dan penyakit kelamin,†sarannya.
Ditambahkan Armen Muchtar, pemerintah perlu memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang seks dengan batasan-batasan tertentu untuk anak anak. Agar kedepannya anak dapat memahami prilaku seks yang normal dan tidak normal. Untuk itu, Dinas Pendidikan Sumbar dapat membuat edaran yang isinya untuk memberhentikan siswa/mahasiswa dari sekolah/kampus apabila terbukti menjadi pelaku LGBT.
Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar menambahkan, madrasah dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) saat ini juga banyak yang tidak lagi aktif sehingga anak-anak kini mulai jarang yang menghabiskan waktu di masjid. Pemerintah agar dapat memberi ruang bagi ulama untuk membantu mengatasi permasalahan ini.
“Prilaku LGBT adalah prilaku yang sangat hina dan merupakan persoalan yang berat,†ujarnya.
Ketua MUI Sumbar juga mengajak pemerintah nagari untuk aktif sehingga pemberantasan LGBT bisa dimulai dari nagari. Kita dapat membentuk peraturan nagari dengan melibatkan wali nagari, Badan Musyawarah Nagari, Kerapatan Adat Nagari, Pemuda, Bundo Kanduang dan majelis ulama.
Begitu juga dengan Ketua LKAAM Sumbar Drs M Nasir. Menurutnya, tindakan LGBT tersebut mesti diatasi dengan melakukan pembinaan terhadap adat, agama, akhlak dan budaya anak anak secara dini.
Sebagai upaya penegakan hukum, perwakilan dari Polda dan Kejati Sumbar sepakati agar perlu dibuat undang-undang khusus tentang penanganan dan pemberantasan LGBT. Sehingga penindakan hukumnya dilapangan bisa dilakukan dengan jelas dan tegas. Tindakan hukum dapat diberikan kepada pelaku LGBT apabila semua syarat bukti dan penyerahan kasus dari kepolisian telah clear.
Kepala Satpol PP Sumbar Zul Aliman SE MM menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke sejumlah tempat di Sumbar yang diduga menjadi tempat praktek asusila. “Perda tentang penanganan LGBT perlu segera dirampungkan,†tegasnya.
Kedepannya, sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa akan dibuat sebuah peraturan nagari untuk penindakan pelaku LGBT dan penyusunan poin poin peraturan akan secepatnya dilakukan. Pemerintah juga akan menunjuk satu dinas untuk fokus mengkoordinir penanganan LGBT di Sumbar. (*)
Editor :Tim Sigapnews