Hina Bupati Mursini Lewat Media Sosial, Pemilik Akun Wandye Juo Nye Terancam di Polisikan

Dalam perkataannya peilik akun Wandye Juo Nye mengatakan “ Banso babi juo bupati kuansing go, tak mampu mundur jo lah..dari masyarakat ken mandemo suak...poruik lapar tak bisa kenyang dek tangan melambai-lambai atau tinjau meninjau ro mbok.â€
Atas perkataan bernada penghinaan serta melecehkan tersebut bupati Kuansing Drs. H Mursini,M.Si melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution akan melaporkan pemilik akun wandye Juo Nye ke polisi, bahwa apa yng dilakukan ini adalah tindakan pelanggaran hukum
“Saya minta kepada suadara pemilik akun Wandye Juo Nye agar minta maaf 7 kali 24 jam jika bersangkutan tidak melakukan permohonan maaf maka hal ini akan dilaporkan kepada Polres Kuansing atau Polda Riau dengan undang-undang IT pasal 27 ayat 2 dan 3 atas perubahan UU IT no 11 tahun 2008 dan sekarang akan dimasukan pada pasal 45 perubahan UU no 19 tahun 2016 “ ungkap Razman
Permintaan maaf tersebut harus dalam bentuk tertulis yang ditujukan kepada bupati Kuansing kemudian tembusannya disampaikan kepada dirinya, selanjutnya melalui media masa baik cetak maupun online
Selain itu, Razman juga meminta yang bersangkutan untuk mencabut akun facebooknya dan menghapus status yang telah dipostingnya beberapa hari yang lalu. Jika hal ini tidak dilakukan oleh pemilik akun, ujar Razman, maka ia selaku kuasa hukum Bupati Mursini akan bertolak ke Kuansing untuk melaporkannya kepada bagian IT di Polres Kuansing maupun Polda Riau.
Kalau bagian IT itu ada di Polres Kuansing disitu akan kami laporkan. Tapi kalau tidak, akan dilaporkan di Polda Riau," tegas Razman.
Razman memastikan apa yang telah ditulis oleh pemilik akun itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Teknologi (IT) elektronik. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mudah terprovokasi terhadap berita atau informasi yang ada di media sosial" tutupnya.
Editor :Tim Sigapnews