Kadis Dukcapil Kuansing M.Razak : Layanan Dokumen Kependudukan 3 Kali 24 Jam
Fikiran seperti ini sudah ada sejak lama ditengah-tengah masyarakat. Masalah pelayanan publik merupakan suatu hal yang sangat mahal, bahkan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan pada akhirnya memunculkan oknum-oknum yang mengambil keuntungan sendiri.
Salah satu pelayanan publik yang menjadi sorotan adalah terdapat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pengurusan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (E- KTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran hingga persyaratan untuk masuk sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuansing, M.Razak, tidak menapik bahwasanya di Dinas yang ia pimpin mendapat sorotan dimata masyarakat, terlebih lagi semua masyarakat menginginkan proses yang cepat dan transparan.
"Jujur fenomena yang terjadi ditengah masyarakat membuat tidak nyaman bagi kita (Disdukcapil, red) karena berhubungan dengan masalah pelayanan Publik. Pelayanan yang kita kehendaki pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu serta transparan,"ungkap M.Razak.
Pelayanan publik menurut pasal 1 undang-undang no 25 tahun 1999 tentang pelayanan publik adalah, kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa atau pelayanan Administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berkaitan dengan itu, Kadis Disdukcapil Kabupaten Kuansing M.Razak terus berupaya maksimal untuk melakukan perubahan dalam pelayanan pembuataan dokumen kependududkan 3 kali 24 jam sudah dapat diselesaikan tentunya dengan syarat dan aturan sudah dipenuhi oleh masyarakat yang mengurus data adminitrasi, hal tersebut dilakukan guna mengintegrasikan program pemerintah terutama bagi masyarakat pemula yang sudah berumur 17 tahun keatas.
"Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK (Kartu Keluarga), E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
Adanya inovasi peningkatan layanan ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang antri untuk mengurus dokomen kependudukan. Apalagi saat jam istirahat antrian bertambah ramai dan menunggu pelayanan buka.
“Kita kasihan melihat banyak antri mengurus data adminitrasinya, datang jauh-jauh serta memerlukan ongkos besar pas sampai ke sini malah Jadi tak ada waktu masyarakat terbuang†Ungkap M.Razak.
Penerapan pelayanan 3 kali 24 jam kerja sudah mulai dilaksanakan semenjak satu bulan terakhir. Dengan adanya layanan 3 kali 24 jam ini masyarakat diharapkan tidak lagi banyak yang antrian untuk menunggu data administrasinya selesai
Upaya pelayanan tersebut juga dilakukan dengan cara jemput bola serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, baik pemula ataupun orang dewasa.
Menurut Kadis Dukcapil Kuansing, M.Razak, penekanan pelayanan tersebut tidak hanya bagi pegawai di lingkup Disdukcapil saja, penekanan juga kepada Lurah dan Kepala Desa dalam lingkup Kabupaten Kuansing agar supaya mensosialisasikan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang pembuatan Akte Kelahiran dan KIA
Reporter : Radian Ali.
Editor :Tim Sigapnews