Humas Berperan Sosialisasikan Produk dan Kebijakan Pemerintah

Padang I sigapnews.co.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno membuka secara resmi rapat koordinasi (rakor) Bakohumas Provinsi Sumatera Barat tahun 2018. Rakor yang mengusung tema “Peran Humas dalam Menciptakan Pilpres dan Pileg yang Damai†dihadiri oleh Perwakilan Humas/Diskominfo sejumlah Kabupaten/Kota di Sumbar, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi dan stake holder terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Gubernur Irwan mengatakan, peran humas sangatlah penting dalam rangka menyambut pesta demokrasi 2019 yang sudah di depan mata.
“Peran humas begitu penting, khususnya dalam mensosialisasikan produk dan kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Humas juga dituntut untuk senantiasa berperan aktif dalam membangun serta menjembatani komunikasi dengan masyarakat luas dalam menyambut pemilu serentak tahun 2019â€, ujarnya.
Irwan menambahkan, sebagai corong informasi pemerintah, humas dituntut bekerja secara profesional dan selalu mempedomani aturan-aturan yang yang telah ditetapkan. Tentunya dengan dukungan kepala daerah serta anggaran yang memadai.
Lebih lanjut, Irwan berpesan kepada seluruh praktisi humas pemerintah yang notabene adalah seorang ASN, agar senantiasa menjaga netralitas, terlebih lagi dengan maraknya pemanfaatan media sosial sebagai sumber hoax atau informasi yang menyesatkan.
“Sampaikan ke kawan-kawan ASN, jaga selalu netralitas dan berlaku cerdaslah dalam menggunakan media sosial,†kata Irwan.
Menyangkut berita hoax, Irwan juga mengharapkan kontribusi humas agar dapat menjadi “sitawa sidingin†bagi masyarakat. “Luruskan informasi hoax tersebut kepada masyarakat,†tutupnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Aang Witarsa Rofik mengatakan, tanggung jawab suksesnya penyelenggaraan pemilu 2019 tidak hanya berada pada KPU dan Bawaslu saja.
“Humas sangat berperan dalam mensukseskan pemilu. Artinya, humas berkewajiban mensosialisasikan serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,†jelasnya.
Aang juga mengatakan, terdapat enam larangan bagi ASN dalam pemanfaatan media sosial. Diantaranya menyampaikan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, suku, agama, ras, antar golongan dan lain sebagainya. (*)
Editor :Tim Sigapnews