Bupati Klaten Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dikawal petugas KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. (Foto: ANTARA)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang yang diduga berasal dari penerimaan ilegal untuk membayar utang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dugaan tersebut terungkap dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Hamenang diduga menerima imbalan atau fee dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Nilai penerimaan yang diduga diterima sejak Hamenang menjabat sebagai bupati disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
KPK menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada 2024. Penyidik masih mendalami aliran dana untuk mengungkap sumber, penerima, serta kaitan uang tersebut dengan berbagai proyek dan kegiatan pemerintahan daerah.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah uang sekitar Rp934 juta yang ditemukan tersimpan di dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang. KPK menyatakan uang yang diamankan berasal dari sejumlah klaster perkara yang masih didalami penyidik.
KPK mengusut beberapa dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Klaten, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah, upah pungut, serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan.
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keseluruhan aliran uang dan mengungkap peran masing-masing pihak. Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan harus dibedakan dari fakta yang nantinya dibuktikan dalam proses persidangan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : KPK, ANTARA News, detikNews, Harian Jogja, Media Indonesia, Liputan6.