Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Warga Diminta Waspada
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda
LAMPUNG – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Lampung, meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB. Kenaikan status tersebut ditetapkan setelah evaluasi terhadap peningkatan aktivitas vulkanik gunung api tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan bahwa perubahan status itu didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi aktivitas vulkanik. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan catatan pengamatan pada Jumat, 9 Oktober 2026, hingga pukul 19.20 WIB, terjadi sembilan kali erupsi. Aktivitas tersebut tercatat memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi erupsi hingga 32 detik. Namun, tinggi kolom erupsi tidak teramati.
Data Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan fluktuasi dengan energi relatif rendah. Sementara itu, data tiltmeter Stasiun Tanjung selama periode 21 September hingga 9 Oktober memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.
Meski demikian, peningkatan status menjadi Siaga menuntut masyarakat dan pengelola kegiatan wisata untuk mematuhi rekomendasi keselamatan. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi serta radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.
Masyarakat pesisir diimbau tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, dan memantau perkembangan melalui BPBD serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Anak Krakatau berada di perairan Selat Sunda, kawasan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra. Karena itu, kepatuhan terhadap zona larangan dan arahan petugas menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bagi warga maupun wisatawan.
Informasi status dan rekomendasi dapat berubah mengikuti hasil pemantauan terbaru. Masyarakat disarankan memeriksa pengumuman resmi PVMBG dan pemerintah daerah sebelum melakukan perjalanan ke sekitar kawasan tersebut.
Editor :Tim Sigapnews
Source : PVMBG, Badan Geologi Kementerian ESDM, BPBD Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,