Warga Kalimantan Barat Gugat Pemerintah atas Krisis Karhutla dan Kabut Asap
Kabut asap menyelimuti Pontianak
PONTIANAK — Warga dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat menggugat pemerintah melalui mekanisme class action atas dugaan kelalaian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap berkepanjangan. Gugatan tersebut menyoroti dampak kebakaran terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi.
Gugatan diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Nafas Kalbar melalui Pengadilan Negeri Pontianak. Para penggugat menilai pemerintah semestinya dapat mengantisipasi risiko kebakaran sejak awal, terutama karena kondisi kemarau panjang dan potensi El Niño telah diperkirakan sebelumnya.
Koordinator hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, mengatakan pengawasan dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi musim kering menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut. Menurut penggugat, kebakaran yang berlangsung sejak Juli 2026 telah menyebabkan masyarakat menghadapi paparan asap dalam waktu lama.
Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat dan instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah menteri, serta pejabat di Kalimantan Barat. Para penggugat meminta pemerintah bertanggung jawab atas penanganan kebakaran dan dampak yang dialami warga.
Penggugat Desak Status Bencana Nasional
Selain meminta pertanggungjawaban pemerintah, Nafas Kalbar mendesak agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional. Mereka juga meminta penguatan upaya pemadaman, terutama di lahan gambut, layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dampak kesehatan menjadi salah satu perhatian utama. ABC News melaporkan bahwa Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 175.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla sejak Agustus 2026. Angka tersebut mencakup beberapa provinsi dan tidak terbatas pada Kalimantan Barat.
Kabut asap juga melintasi perbatasan Indonesia. Sejumlah wilayah di Malaysia terdampak penurunan kualitas udara, sementara laporan media internasional menyebut asap turut menjangkau bagian lain Asia Tenggara. Kondisi ini kembali menyoroti persoalan pencemaran udara lintas batas yang berulang di kawasan tersebut.
Sidang Ditunda, Pemerintah Siapkan Respons Hukum
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak ditunda hingga 21 Oktober setelah pihak pemerintah tidak hadir dalam persidangan awal, menurut laporan Reuters. Penundaan tersebut memicu kritik dari kelompok penggugat dan organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, Badan Komunikasi Pemerintah menyampaikan kepada ABC News bahwa pemerintah menghormati hak warga dan organisasi masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum. Pemerintah menyatakan akan menanggapi persoalan yang diajukan melalui proses persidangan.
Gugatan ini menjadi ujian penting bagi upaya penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak. Namun, dugaan kelalaian yang disampaikan penggugat masih harus diuji dalam proses hukum. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diputus berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews
Source : ABC News, Reuters, Associated Press (AP), The Guardian, The Jakarta Post.